Muara Teweh – Tujuh orang anggota DPRD Kabupaten Barito Utara bersama tiga staf sekretariat DPRD melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kecamatan Lahei Barat guna melakukan verifikasi lapangan terkait permasalahan ganti rugi lahan atau tali asih di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT PADAIDI–PT KDC.
Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada 14 April 2025, yang membahas keluhan masyarakat pemilik lahan mengenai ketidakjelasan kompensasi dari pihak perusahaan atas lahan yang telah digarap.
Rombongan DPRD yang dipimpin anggota DPRD Hasrat, dan dhadiri H Nurul Anwar, H Al Hadi, Suhendra, Gun Sriwitanto, Edi Pran Aji, dan Bina Husada tiba di lokasi menggunakan speedboat.
Pertemuan lapangan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB dan dihadiri oleh Camat Lahei Barat Adi Suwarman, perwakilan dari Polres Barito Utara AKP Erik Andersen, serta perwakilan masyarakat pemilik lahan Jumadi dan sejumlah tokoh masyarakat setempat.
Dalam pernyataannya, Hasrat menyayangkan ketidakhadiran pihak PT PADAIDI–PT KDC dalam pertemuan yang difasilitasi DPRD.
Ia menegaskan bahwa penggarapan lahan milik masyarakat atas nama Jumadi (anak dari Bapak Sukur) dilakukan perusahaan tanpa izin atau pemberitahuan kepada pemilik sah.
“Kami sangat menyayangkan tindakan perusahaan yang langsung membeli dan menggarap lahan hanya berdasarkan penyerahan SKT dari pihak lain tanpa klarifikasi kepada pemilik yang sah. Ini berpotensi menimbulkan konflik di masyarakat,” tegas Hasrat.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa DPRD akan membawa kasus ini ke tingkat pusat jika tidak ada penyelesaian dari pihak perusahaan.
“Kami akan membawa permasalahan ini ke Kementerian ESDM di Jakarta, sebagai langkah serius agar hak masyarakat atas lahan mereka dapat ditindaklanjuti secara adil,” tambahnya.
DPRD Barito Utara berharap agar pihak perusahaan segera memberikan klarifikasi dan menyelesaikan kewajiban mereka kepada pemilik lahan sesuai dengan prinsip keadilan dan transparansi.(da)
Posted in Barito Utara, DPRD