Tangerang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kota Tangerang pada Rabu (14/5/2025), dalam rangka konsultasi terkait penanganan tenaga Non-ASN menyusul diterbitkannya Surat Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Kunjungan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Barito Utara, Hj. Mery Rukaini, didampingi Wakil Ketua II, Hj. Henny Rosgiaty Rusli, serta tujuh anggota dewan lainnya. Rombongan disambut oleh Pejabat Fungsional Analis Kebijakan Sekretariat DPRD Kota Tangerang, Miharja Akhyat Mohammad, SE, Ak, di ruang rapat anggaran.
Dalam pertemuan itu, Hj. Mery Rukaini menyampaikan bahwa pihaknya ingin mempelajari kebijakan yang diterapkan Pemerintah Kota Tangerang dalam merespons kebijakan pusat terkait tenaga Non-ASN, yang dapat dijadikan referensi dalam pengambilan kebijakan di Barito Utara.
“Kami ingin mendapatkan gambaran nyata mengenai langkah-langkah yang telah diambil Kota Tangerang dalam menyikapi isu tenaga Non-ASN, khususnya terkait implementasi SK Menpan RB. Ini penting sebagai masukan dalam penyusunan kebijakan di daerah kami,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Miharja menjelaskan bahwa sejak tahun 2020, Sekretariat DPRD Kota Tangerang telah melakukan pendataan secara menyeluruh terhadap tenaga Non-ASN, kecuali untuk tenaga kebersihan, cleaning service, dan sopir pimpinan yang masih dalam proses pendataan lanjutan.
“Pendataan ini menjadi dasar penting dalam pengambilan keputusan terkait status dan penempatan tenaga Non-ASN di lingkungan Sekretariat DPRD,” jelasnya.
Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keakraban, sekaligus menjadi ajang silaturahmi dan pertukaran pengalaman antarlembaga legislatif. Kunjungan ini juga menjadi kali pertama DPRD Barito Utara melakukan kunjungan kerja resmi ke DPRD Kota Tangerang.
Diharapkan, hasil dari konsultasi ini dapat memperkaya referensi Pemerintah Kabupaten Barito Utara dalam merumuskan kebijakan penanganan tenaga Non-ASN secara tepat dan berkelanjutan, sesuai ketentuan terbaru dari pemerintah pusat.(da)
Posted in Barito Utara, DPRD